Jumat, 22 Maret 2013

makalah haji dan umroh


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG MASALAH
Tujuan Agama Islam bertugas mendidik dhahir manusia, mensucikan jiwa manusia, dan membebaskan diri manusia dari hawa nafsu. Dengan ibadah yang tulus ikhlas dan aqidah yang murni sesuai kehendak Allah, insya Allah kita akan menjadi orang yang beruntung.Ibadah dalam agama Islam banyak macamnya. Haji adalah salah satunya, yang merupakan rukun iman yang kelima. Ibadah haji adalah ibadah yang baik karena tidak hanya menahan hawa nafsu dan menggunakan tenaga dalam mengerjakannya, namun juga semangat dan harta. Dalam mengerjakan haji, kita menempuh jarak yang demikian jauh untuk mencapai Baitullah, dengan segala kesukaran dan kesulitan dalam perjalanan, berpisah dengan sanak keluarga dengan satu tujuan untuk mencapai kepuasan batin dan kenikmatan rohani.Masalah haji dan umroh itu merupakan salah satu dari rukun Islam, yang mana haji dan umroh itu adalah kewajiban bagi setiap orang Islam yang sehat dan mampu baik mampu dalam hal kesehatan juga mampu dalam materi. Haji itu diwajibkan hanya satu kali dan apabila haji yang kedua kalinya, maka hukumnya sunat.

1.2  RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
  1. Bagaimana tata cara pelaksanaan haji dan umroh ?
  2. Apa perbedaan haji dan umroh ?
  3. Apa hikmah yang terkandung dalam haji dan umroh ?



1.3  TUJUAN
Tujuan penulisan makalah ini adalah :
  1. Untuk mengetahui bagaimana tata cara pelaksanaan haji dan umroh
  2. Untuk mengetahui perbedaan haji dan umroh
  3. Untuk mengetahui hikmah yang terkandung dalam haji dan umroh




BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Haji
Kata Haji berasal dari bahasa arab yang berarti menyengaja, dari segi syar’i haji berarti menyengaja mengunjungi Ka’bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi thawaf, sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah SWT dan mengharap keridlaan-Nya dalam masa yang tertentu.

2.2  Macam-Macam Haji
1.      Haji Tamattu
Ialah seorang berihram untuk melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji, memasuki Makkah lalu menyelesaikan umrahnya dengan melaksanakan thawaf umrah, sa'i umrah kemudian bertahallul dari ihramnya dengan memotong pendek atau mencukur rambut kepalanya, lalu dia tetap dalam kondisi halal (tidak ber-ihram) hingga datangnya hari Tarwiyah, yaitu tanggal 8 Dzulhijjah.
2.      Haji Qiran
Yaitu seorang berihram untuk melaksanakan umrah dan haji secara bersamaan, atau dia berihram untuk umrah, lalu berihram untuk haji sebelum memulai thawaf-nya, kemudian ia memasuki kota Makkah dan tetap pada ihramnya hingga selesai melaksanakan manasik hajinya (sampai tanggal 10 Dzulhijjah), dan wajib baginya untuk menyembelih "hadyu".
3.      Haji Ifrad
Yaitu seorang yang berihram untuk melaksanakan ibadah haji saja, dia tidak bertahallul dari ihramnya, kecuali setelah melempar jamroh 'aqabah (pada tanggal 10 Dzulhijjah), dan tidak ada kewajiban menyembelih "hadyu" baginya.

2.3  Syarat, Rukun, Wajib, dan Sunah Haji
·         Syarat Wajib Haji
a.    Islam (tidak wajib, tidak sah haji orang kafir)
b.   Berakal (tidak wajib, atas orang gila dan orang bodoh)
c.    Balig (sampai umur 15 tahun atau balig dengan tanda-tanda lain) tidak wajib haji atas kanak-kanak
d.   Kuasa (tidak wajib haji atas orang yang tidak mampu)

·         Rukun Haji
a.    Ihram (berniat mulai mengerjakan haji atau umroh)
b.   Hadir di Padang Arafah pada waktu yang ditentukan, yaitu mulai dari tergelincir matahari (waktu dzuhur) tanggal 9 bulan Haji sampai terbit fajar tanggal 10 bulan Haji, artinya orang yang sedang mengerjakan haji itu wajib berada di Padang Arafah pada waktu tersebut.
c.    Thawaf (berkeliling Ka’bah)
a.          Syarat thawaf: Menutup aurat, Suci dari hadas dan najis, Ka’bah hendaknya di sebelah kiri orang yang thawaf, Permulaan thawaf itu hendaklah dari Hajar Aswad,Thawaf itu hendaknya tujuh kali, Thawaf itu hendaklah didalam masjid karena Rasulullah itu melakukan thawaf di masjid.
b.         Macam-macam thawaf : Thawaf qudum (ketika baru sampai) sebagai shalat tahiyatul masjid, Thawaf ifadah (thawaf rukun haji, Thawaf wada’ (thawaf ketika akan meninggalkan Makkah), Thawaf nazar (thawaf yang dinazarkan), Thawaf tahalul (penghalalan barang yang haram ketika ihram).

d.   Sa’i (berlari-lari/diantara bukit Safa dan Marwah)
·      Syarat sya’i : Hendaklah dimulai dari bukit Safa dan disudahi di bukit Marwah, Hendaklah Sa’i itu tujuh kali. Dari Safa ke Marwah satu kali, kembalinya dari Marwah ke Safa dihitung dua kali, Waktu Sa’i itu hendaknya sesudah thawaf baik thawaf rukun maupun thawaf qudum.

·            Wajib Haji
Perkataan “wajib” dan “rukun” biasanya berarti sama, tetapi di dalam urusan haji atau perbedaan sebagai berikut:
Rukun : Sesuatu yang tidak sah haji melainkan dengan melakukannya dan ia tidak boleh diganti dengan “Dam” (penyembelihan binatang), sedangkan
Wajib : Sesuatu yang perlu dilakukan/dikerjakan bergantung sahnya haji tidak bergantung padanya dan boleh diganti dengan penyembelihan binatang.
a. Ihram dan miqat (tempat yang ditentukan dan masa tertentu)
Ketentuan masa (miqat zamani) ialah dari awal bulan syawal sampai terbit fajar hari raya haji (tanggal 10 bulan Haji). Jadi ihram haji wajib dilakukan denga masa dua bulan 9 ½ hari.
b.Berhenti di Muzdalifah sesudah tengah malam, dimalam hari raya haji sesudah hadir di Padang Arafah, maka apabila ia berjalan dari Muzdalifah tengah malam, ia wajib membayar denda (Dam).
c. Melontarkan Jumratul ‘Aqobah pada hari raya haji,
d.               Melontarkan tiga jumrah
Jumrah pertama, kedua dan ketiga (jumrah aqobah) dilontarkan pada tanggal 11-12-13 bulan haji. Tiap jumrah dilontarkan dengan tujuh batu kerikil waktu melontarkannya ialah: sesudah tergelincir matahari pada tiap-tiap hari
Orang yang sudah melontar pada hari pertama dan kedua, kalau ingin pulang, tidak ada halangannya lagi. Kewajiban bermalam pada malam ketiga dan kewajiban melontar pada hari ketiga.
Syarat-syarat melontar jumrah:
a.       Melontar dengan tujuh batu, dilontar satu persatu
b.      Menertibkan tiga jumrah, dimulai dari jumrah yang pertama (dekat Masjid Khifa) kemudian yang ditengah dan sesudah itu yang akhir (jumrah ‘Aqobah)
c.       Alat untuk melontar adalah batu (batu kerikil), tidak sah melontar dengan selain batu
d.      Bermalam di Mina, beralasan atas perbuatan Rasulullah SAW
e.       Thawaf Wada’ (thawaf sewaktu akan meninggalkan Makkah)
f.       Menjauhkan diri dari segala larangan atau yang diharamkan.

·         Sunah Haji
1.      Ifrad
Cara mengerjakan haji dan umrah ada tiga cara:
a. Ifrad : yaitu ihram untuk haji terus diselesaikannya pekerjaan haji ihram untuk umrah
b. Tamattu : yaitu mendahulukan umrah daripada haji dalam waktu haji. Caranya : ihram mula-mula untuk umrah dari miqat negerinya diselesaikan semua urusan umrah, kemudian ihram lagi dari Makkah untuk haji
c. Qiran : yaitu dikerjakan bersama-sama (serentak). Caranya : seseorang melakukan ihram untuk keduanya pada waktu ihram haji dan mengerjakan sekalian urusan haji.
2.      Membaca Talbiyah dengan suara yang keras baik bagi laki-laki, bagi perempuan hendaknya diucapkan sekedar didengar telinganya sendiri. Membaca Talbiyah disunatkan selama dalam ihram sampai melontarkan jumrah ‘aqobah pada hari raya.
3.      Berdo’a sesudah membaca Talbiyah,
4.      Membaca dzikir sewaktu thawaf,
5.      Shalat dua rakaat sesudah tahawaf,
6.      Masuk ke Ka’bah (rumah suci),


Larangan ketika ihram :
                        Hal-hal yang tidak boleh dikerakan oleh orang yang sedang dalam ihram haji atau umrah, ada yang terlarang bagi laki-laki, ada yang terlarang bagi perempuan ada pula yang terlarang bagi keduanya (laki-laki dan perempuan).

1. Larangan bagi laki-laki
a.       Dilarang memakai pakaian yang berjahit, baik jahitan biasa maupun bersulaman
b.      Dilarang menutup kepala, kecuali karena sesuatu keperluan, maka diperbolehkan. Tetapi ia wajib membayar denda (dam)

2. Larangan bagi perempuan
:
Dilarang menutup muka dan dua telapak tangan, kecuali apabila keadaan mendesak, tetapi diwajibkan mendenda fidyah.

3. Yang dilarang bagi keduanya
:
a.       Dilarang memakai wangi-wangian baik pada badan maupun pada pakaian.
b.      Dilarang menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain begitu juga berminyak rambut,
c.       Dilarang memotong kuku
d.      Dilarang mengakadkan nikah (menikahkan, menikah atau menjadi wakil dalam akad nikah)
e.       Dilarang bersetubuh dan pendahulunya karena perbuatan itu bisa membatalkan umrah
f.       Dilarang berburu dan membunuh binatang darat liar dan halal dimakan.


2.4  Tata Cara Pelaksanaan Haji
1.      Di Mekkah ( pada tanggal 8 djulhijjah ) :
·         Mandi dan berwudlu
·         Memakai kain ihram kembali
·         Shalat sunat ihram dua raka’at
·         Niyat haji : Labbaika Allahumma Bihajjatin
·         Berangkat menuju ‘Arafah
·         Membaca Talbiyah, shalawat dan do’a,
bacaanTalbiyah           : “Labbaika Allahumma Labbaik Laa Syarikalaka Labbaika  Innalhamda Wanni’mata Laka Walmulka Laa Syarika Laka”

2.      Di Arafah
·        Waktu masuk Arafah hendaklah berdo’a
·       menunggu waktu wukuf
·       wukuf  pada tanggal 9 Djulhijjah
·       Berangkat menuju muzdalifah sehabis Maghrib
Catatan :
Sebagai pelaksanaan rukun haji seorang jamaah harus berada di Arafah  pada tanggal 9 Djulhijjah  meskipun hanya sejenak. waktu wukuf dimulai dari waktu  Dzuhur tanggal 9 Djulhijjah sampai  terbit fajar tanggal 10 Djulhijjah.
Agar tidak terlalu lama menunggu waktu sampai  lewat tengah malam (mabit) di Muzdalifah  hendaknya jemaah meninggalkan Arafah sesudah  Maghrib (Maghrib-isya di jama takdim). Waktu berangkat dari Arafah hendaknya berdo’a.

3.      Di Muzdalifah (pada malam tanggal 10 Djulhijjah)
·         Waktu sampai di Muzdalifah berdo’a
·         Mabit, yaitu berhenti di Muzdalifah untuk menunggu waktu lewat tengah malam sambil mencari batu krikil sebanyak 49 atau 70 butir untuk melempar jumrah
·         Menuju Mina

4.       Di Mina
·         Sampai di Mina hendaklah berdo’a .
·         Selama di Mina kewajiban jama’ah adalah melontar jumroh dan bermalam (mabit). Waktu melempar jumrohmelontar jumroh aqobah waktunya setelah tengah malam , pagi dan sore. Tetapi diutamakan sesudah terbit matahari tanggal 10 Djulhijjah. Melontar jumroh ketiga-tiganya pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah waktunya pagi, siang, sore dan malam. Tetapi diutamakan sesudah tergelincir matahari. Setiap melontar 1 jumroh 7 kali lontaran masing-masing dengan 1 krikil. Pada tanggal 10 Djulhijjah melontar jumroh Aqobah saja lalu tahallul (awal). Dengan selesainya tahallul awal ini, maka seluruh larangan ihram telah gugur, kecuali menggauli isteri. setelah tahallul tanggal 10 Djulhijjah kalau ada kesempatan hendaklah pergi  ke Mekkah untuk thawaf ifadah dan sa’i  tetapi harus kembali pada hari itu juga dan tiba di mina sebelum matahari terbenam. Pada tanggal 11, 12  Djulhijjah melontar jumroh Ula, Wustha dan Aqobah secara berurutan, kemudian kembali ke mekkah. itulah yang dinamakan naffar awal. Bagi jama’ah haji yang masih berada di Mina pada tanggal 13 Djulhijjah diharuskan melontar ketiga jumroh itu lagi, lalu kembali ke mekkah. itulah yang dinamakan naffar tsani. Bagi jama’ah haji yang blm membayar dam hendaklah menunaikannya disini dan bagi yang mampu, hendaklah memotong hewan kurban. Beberapa permasalahan di Mina yang perlu diketahui jama’ah adalah sebagai berikut :
§  Masalah Mabit di Mina
§  Masalah melontar jumroh
§  melontar malam hari
§  melontar dijamakkan
§  tertunda melontar jumroh Aqobah
§  mewakili melontar jumroh
5.      Kembali ke Mekkah
·   Thawaf Ifadah
·   Thawaf Wada
·   Selesai melakukan thawaf wada bagi jama’ah gelombang pertama, berangkat ke Jeddah untuk kembali ke tanah air.

2.5.   Hikmah Melaksanakan Haji
·         Setiap perbuatan dalam ibadah haji sebenarnya mengandung rahasia, contoh seperti ihrom sebagai upacara pertama maksudnya adalah bahwa manusia harus melepaskan diri dari hawa nafsu dan hanya mengahadap diri kepada Allah  Yang Maha Agung.
·         Memperteguh iman dan takwa kepada allah SWT karena dalam ibadah tersebut diliputi dengan penuh kekhusyu’an
·         Ibadah haji menambahkan jiwa tauhid yang tinggi
·         Ibadah haji adalah sebagai tindak lanjut dalam pembentukan sikap mental dan akhlak yang mulia
·         Ibadah haji adalah merupakan pernyataan umat islam seluruh dunia menjadi umat yang satu karena mempunyai persamaan atau satu akidah
·         Ibadah haji merupakan muktamar akbar umat islam sedunia, yang peserta-pesertanya berdatangan dari seluruh penjuru dunia dan Ka’bahlah yang menjadi symbol kesatuan dan persatuan
·         Memperkuat fisik dan mental, kerena ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah yang berat memerlukan persiapan fisik yang kuat, biaya besar dan memerlukan kesabaran serta ketabahan dalam menghadapi segala godaan dan rintangan
·         Menumbuhkan semangat berkorban, karena ibadah haji maupun umrah, banyak meminta pengorbanan baik harta, benda, jiwa besar dan pemurah, tenaga serta waktu untuk melakukannya
·         Dengan melaksanakan ibadah haji bisa dimanfaatkan untuk membina persatuan dan kesatuan umat Islam sedunia

2.6.   Pengertian Umroh
Umrah, artinya mengunjungi Ka”bah atau meramaikan Masjidil Haram. Karena ibadah itu di lakukannya hampir bersamaan, maka di sebut juga haji kecil. Seperti haji,  umrah hukumnya fardu’ain bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan apabila telah memenuhi syarat dan rukunya.

2.7  Syarat, Rukun, Miqat, dan Wajib Umroh
Syarat umrah :
a.       Ihram serta berniat
b.      thawaf (berkeliling) Ka’bah
c.       Sa’i diantara bukit Safa dan Marwah
d.      Bercukur atau bergunting sekurang-kurangnya memotong tiga helai rambut
e.       Menertibkan keempat rukun tersebut
Rukun  Umrah :
a.       Ihram
b.      Tahallul
c.       Tawaf 
d.      Tertib
e.       Sa’i
Miqat umrah
a.       Miqat zamani : sepanjang tahun boleh ihram untuk umrah
b.      Miqat makani : seperti haji, berarti tempat ihram haji yang telah lalu itu juga tempat ihram.

Wajib umrah
a.       Ihram dari miqatnya
b.      Menjauhkan diri dari muharamat atau larangan umrah dan haji

2.8.   Perbedaan Haji Dan Umroh
Perbebdaan haji dan umroh dapat dilihat dari segi pengertian waktu dan tata cara pelaksanaannya. Dari segi pengertian bahwa Haji artinya ”bermaksud mengunjungi sesuatu”, yaitu mengunjungi Baitullâh untuk menjalankan ibadah kepada Allah Swt. Sedangkan Umrah berarti ”mendiami sesuatu” atau ”mengunjunginya”, yaitu mengunjungi Baitullâh untuk beribadah kepada Allah Swt. Selain itu perbedaan haji dan umrah meliputi:
(1) haji hanya dilakukan pada bulan haji, yaitu tanggal 9-13 Zulhijjah, sedangkan umrah dapat dilakukan kapan saja;
(2) haji dilakukan tidak hanya di Makkah, akan tetapi juga wuquf di Arafah dan jumrah di Mina. Adapun umrah hanya dilakukan di Masjidil Haram, di Mekkah, yaitu dengan melaksanakan ritual tawaf dan sa’i.
Perbedaan lain, yakni :
Umrah
·         Melakukan ihram, yaitu memakai pakaian ihram setelah mandi dan berwudhu, kemudian shalat dua rakaat dan berniat ihram.
·         Tempat berangkatnya adalah salah satu dari tempat-tempat berikut ini, yaitu:
1.      Dzulhulaifah untuk jamaah yang berangkat dari arah Madinah
2.      Juhfah untuk jamaah yang berangkat dari arah Mesir dan Syria
3.      Qarnulmanazil untuk jamaah yang berangkat dari arah Najd
4.      Yulamlam untuk jamaah yang berangkat dari arah Yaman, India, Asia Tenggara
5.      Dzati Iraq untuk jamaah yang berangkat dari arah Irak
6.      Makkah untuk jamaah yang berangkat dari Mekah
·         Kemudian berangkat menuju Masjidil Haram, lalu melakukan tawaf, yaitu mengelilingi Ka’bah tujuh kali dimulai dari arah Hajar Aswad, di mana Ka’bah berada di sebela kiri orang yang tawaf.
·         Dilanjutkan dengan melakukan sa’i, yaitu lari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah. Setelah sa’i, jamaah melakukan tahallul, yaitu dengan memotong rambut sedikit agar bebas dari ketentuan-ketentuan ihram. Setelah tahallul ini, selesai pulalah ibadah umrah.
Haji
·         Pelaksanaan ibadah haji dapat ditempuh dengan tiga cara, yaitu:
1.      Setelah melaksanakan tahallul umroh (sudah berganti dengan pakaian biasa), pada 8 Zulhijjah, jamaah berpakaian ihrom lagi untuk melaksanakan ibadah haji. Ini disebut Haji Tamattu’
2.      Setelah melaksanakan umrah tidak bertahallul (tetap dalam pakaian ihram), kemudian langsung melaksanakan ibadah haji. Ini disebut Haji Qiran.
3.      Melaksanakan ibadah haji saja tanpa umrah terlebih dahulu. Ini disebut Haji Ifrad.
·         Tanggal 8 Zulhijjah disebut hari Tarwiyyah, di mana seluruh jamaah haji setelah berpakaian ihram berangkat menuju padang Arafah untuk melaksanakan wukuf.
·         Tanggal 9 Zulhijjah, sekitar waktu Magrib, jamaah haji berangkat ke Muzdalifah dan menginap satu malam di sana, sambil memungut batu-batu kecil sebanyak 70 buah.
·         Tanggal 10 Zulhijjah pagi-pagi (masih gelap), jamaah harus sudah ada di Mina untuk melaksanakan Jumratul ’Aqabah, yaitu melemparkan 7 buah batu dengan 7 kali lemparan di satu tempat.
·         Setelah tahallul, jamaah melaksanakan penyembelihan kurban di Mina.
·         Siang harinya berangkat ke Makkah untuk melaksanakan tawaf ifadhah.
·         Sebelum Magrib tanggal 10, jamaah sudah harus berada di Mina lagi.
·         Tanggal 11, 12, 13 (atau hanya tangal 11 dan 12 saja, jamaah pulang ke Makkah sebelum waktu Magrib tanggal 12) untuk melaksanakan umrah lanjutan dengan melemparkan batu pada tiga tempat, yaitu 7 batu dengan 7 lemparan (sehari 21 kali lemparan).
·         Selesai jumrah seluruhnya, jamaah menuju kota Makah untuk bersiap pulang ke tanah air. Menjelang pulang diperintahkan untuk melaksanakan tawaf wada’ atau tawaf perpisahan.


BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Haji berarti bersengaja mendatangi Baitullah (ka’bah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh syara’, semata-mata mencari ridho Allah. Umrah ialah menziarahi ka’bah, melakukan tawaf di sekelilingnya, bersa’yu antara Shafa dan Marwah dan mencukur atau menggunting rambut. Ketaatan kepada Allah SWT itulah tujuan utama dalam melakukan ibadah haji.  Disamping itu juga untuk menunjukkan kebesaran Allah SWT..Dasar Hukum Perintah Haji atau umrah terdapat dalam QS. Ali- Imran 97
Untuk dapat menjalankan ibadah haji dan umrah harus memenuhi syarat, rukun dan wajib haji atau umroh.
Hal-Hal yang Membatalkan Haji adalah Jima’, senggama, bila dilakukan sebelum melontar jamrah ’aqabah dan meninggalkan salah satu rukun haji.