blog khusus curahan hati terdalam dari seorang hamba yang faqir, tidak berdaya upaya kecuali karena Dia
Minggu, 31 Maret 2013
Jumat, 22 Maret 2013
makalah haji dan umroh
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG MASALAH
Tujuan Agama
Islam bertugas mendidik dhahir manusia, mensucikan jiwa manusia, dan
membebaskan diri manusia dari hawa nafsu. Dengan ibadah yang tulus ikhlas dan
aqidah yang murni sesuai kehendak Allah, insya Allah kita akan menjadi orang
yang beruntung.Ibadah dalam agama Islam banyak macamnya. Haji adalah salah
satunya, yang merupakan rukun iman yang kelima. Ibadah haji adalah ibadah yang
baik karena tidak hanya menahan hawa nafsu dan menggunakan tenaga dalam
mengerjakannya, namun juga semangat dan harta. Dalam mengerjakan haji,
kita menempuh jarak yang demikian jauh untuk mencapai Baitullah, dengan segala
kesukaran dan kesulitan dalam perjalanan, berpisah dengan sanak keluarga dengan
satu tujuan untuk mencapai kepuasan batin dan kenikmatan rohani.Masalah haji dan umroh itu merupakan
salah satu dari rukun Islam, yang mana haji dan umroh itu adalah kewajiban bagi
setiap orang Islam yang sehat dan mampu baik mampu dalam hal kesehatan juga
mampu dalam materi. Haji itu diwajibkan hanya satu kali
dan apabila haji yang kedua kalinya, maka hukumnya sunat.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
- Bagaimana tata cara pelaksanaan haji dan umroh ?
- Apa perbedaan haji dan umroh ?
- Apa hikmah yang terkandung dalam haji dan umroh ?
1.3 TUJUAN
Tujuan penulisan makalah ini adalah :
- Untuk mengetahui bagaimana tata cara pelaksanaan haji dan umroh
- Untuk mengetahui perbedaan haji dan umroh
- Untuk mengetahui hikmah yang terkandung dalam haji dan umroh
BAB II
PEMBAHASAN
1
2
2.1 Pengertian Haji
Kata
Haji berasal dari bahasa arab yang berarti menyengaja,
dari segi syar’i haji berarti menyengaja mengunjungi Ka’bah untuk
mengerjakan ibadah yang meliputi thawaf, sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya
untuk memenuhi perintah Allah SWT dan mengharap keridlaan-Nya dalam masa yang
tertentu.
2.2 Macam-Macam
Haji
1.
Haji Tamattu
Ialah seorang berihram untuk
melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji, memasuki Makkah lalu menyelesaikan
umrahnya dengan melaksanakan thawaf umrah, sa'i umrah kemudian bertahallul dari
ihramnya dengan memotong pendek atau mencukur rambut kepalanya, lalu dia tetap
dalam kondisi halal (tidak ber-ihram) hingga datangnya hari Tarwiyah, yaitu
tanggal 8 Dzulhijjah.
2. Haji
Qiran
Yaitu seorang berihram untuk
melaksanakan umrah dan haji secara bersamaan, atau dia berihram untuk umrah,
lalu berihram untuk haji sebelum memulai thawaf-nya, kemudian ia memasuki kota
Makkah dan tetap pada ihramnya hingga selesai melaksanakan manasik hajinya
(sampai tanggal 10 Dzulhijjah), dan wajib baginya untuk menyembelih
"hadyu".
3. Haji
Ifrad
Yaitu seorang yang berihram untuk
melaksanakan ibadah haji saja, dia tidak bertahallul dari ihramnya, kecuali
setelah melempar jamroh 'aqabah (pada tanggal 10 Dzulhijjah), dan tidak ada
kewajiban menyembelih "hadyu" baginya.
2.3
Syarat, Rukun, Wajib, dan Sunah
Haji
·
Syarat Wajib Haji
a.
Islam (tidak wajib, tidak sah haji
orang kafir)
b.
Berakal (tidak wajib, atas orang gila
dan orang bodoh)
c.
Balig (sampai umur 15 tahun atau balig
dengan tanda-tanda lain) tidak wajib haji atas kanak-kanak
d.
Kuasa (tidak wajib haji atas orang yang
tidak mampu)
·
Rukun Haji
a. Ihram
(berniat mulai mengerjakan haji atau umroh)
b. Hadir di Padang
Arafah pada waktu yang ditentukan, yaitu mulai dari tergelincir matahari (waktu dzuhur)
tanggal 9 bulan Haji sampai terbit fajar tanggal 10 bulan Haji, artinya orang
yang sedang mengerjakan haji itu wajib berada di Padang Arafah pada waktu
tersebut.
c.
Thawaf (berkeliling Ka’bah)
a.
Syarat thawaf: Menutup aurat, Suci dari hadas dan najis, Ka’bah hendaknya di sebelah kiri orang
yang thawaf, Permulaan
thawaf itu hendaklah dari Hajar Aswad,Thawaf itu hendaknya tujuh kali, Thawaf itu
hendaklah didalam masjid karena Rasulullah itu melakukan thawaf di masjid.
b.
Macam-macam thawaf : Thawaf qudum
(ketika baru sampai) sebagai shalat tahiyatul masjid, Thawaf ifadah (thawaf rukun haji, Thawaf wada’ (thawaf ketika akan
meninggalkan Makkah), Thawaf nazar
(thawaf yang dinazarkan), Thawaf tahalul
(penghalalan barang yang haram ketika ihram).
d.
Sa’i (berlari-lari/diantara bukit
Safa dan Marwah)
·
Syarat sya’i : Hendaklah dimulai dari bukit Safa dan
disudahi di bukit Marwah, Hendaklah Sa’i
itu tujuh kali. Dari Safa ke Marwah satu kali, kembalinya dari Marwah ke Safa
dihitung dua kali, Waktu Sa’i itu
hendaknya sesudah thawaf baik thawaf rukun maupun thawaf qudum.
·
Wajib Haji
Perkataan
“wajib” dan “rukun” biasanya berarti sama, tetapi di dalam urusan haji atau
perbedaan sebagai berikut:
Rukun : Sesuatu yang
tidak sah haji melainkan dengan melakukannya dan ia tidak boleh diganti dengan
“Dam” (penyembelihan binatang), sedangkan
Wajib : Sesuatu yang
perlu dilakukan/dikerjakan bergantung sahnya haji tidak bergantung padanya dan
boleh diganti dengan penyembelihan binatang.
a.
Ihram dan miqat (tempat yang
ditentukan dan masa tertentu)
Ketentuan masa (miqat zamani) ialah
dari awal bulan syawal sampai terbit fajar hari raya haji (tanggal 10 bulan
Haji). Jadi ihram haji wajib dilakukan denga masa dua bulan 9 ½ hari.
b.Berhenti di Muzdalifah sesudah
tengah malam, dimalam hari raya haji sesudah hadir di Padang Arafah, maka
apabila ia berjalan dari Muzdalifah tengah malam, ia wajib membayar denda
(Dam).
c. Melontarkan
Jumratul ‘Aqobah pada hari raya haji,
d.
Melontarkan tiga jumrah
Jumrah
pertama, kedua dan ketiga (jumrah aqobah) dilontarkan pada tanggal 11-12-13
bulan haji. Tiap jumrah dilontarkan dengan tujuh batu kerikil waktu
melontarkannya ialah: sesudah tergelincir matahari pada tiap-tiap hari
Orang yang sudah melontar pada hari pertama dan kedua, kalau ingin pulang, tidak ada halangannya lagi. Kewajiban bermalam pada malam ketiga dan kewajiban melontar pada hari ketiga.
Orang yang sudah melontar pada hari pertama dan kedua, kalau ingin pulang, tidak ada halangannya lagi. Kewajiban bermalam pada malam ketiga dan kewajiban melontar pada hari ketiga.
Syarat-syarat melontar jumrah:
a.
Melontar dengan tujuh batu, dilontar
satu persatu
b.
Menertibkan tiga jumrah, dimulai
dari jumrah yang pertama (dekat Masjid Khifa) kemudian yang ditengah dan
sesudah itu yang akhir (jumrah ‘Aqobah)
c.
Alat untuk melontar adalah batu
(batu kerikil), tidak sah melontar dengan selain batu
d.
Bermalam di Mina, beralasan atas
perbuatan Rasulullah SAW
e.
Thawaf Wada’ (thawaf sewaktu akan
meninggalkan Makkah)
f.
Menjauhkan diri dari segala larangan
atau yang diharamkan.
·
Sunah Haji
1. Ifrad
Cara mengerjakan haji dan umrah ada
tiga cara:
a. Ifrad : yaitu ihram untuk haji terus
diselesaikannya pekerjaan haji ihram untuk umrah
b. Tamattu
:
yaitu mendahulukan umrah daripada haji dalam waktu haji. Caranya : ihram mula-mula untuk umrah dari miqat negerinya
diselesaikan semua urusan umrah, kemudian ihram lagi dari Makkah untuk haji
c. Qiran : yaitu dikerjakan bersama-sama
(serentak). Caranya : seseorang melakukan ihram untuk keduanya pada waktu ihram
haji dan mengerjakan sekalian urusan haji.
2. Membaca
Talbiyah dengan suara yang keras baik bagi laki-laki, bagi perempuan hendaknya
diucapkan sekedar didengar telinganya sendiri. Membaca Talbiyah disunatkan
selama dalam ihram sampai melontarkan jumrah ‘aqobah pada hari raya.
3. Berdo’a
sesudah membaca Talbiyah,
4. Membaca
dzikir sewaktu thawaf,
5. Shalat
dua rakaat sesudah tahawaf,
6. Masuk
ke Ka’bah (rumah suci),
Larangan ketika
ihram :
Hal-hal yang tidak boleh dikerakan
oleh orang yang sedang dalam ihram haji atau umrah, ada yang terlarang bagi
laki-laki, ada yang terlarang bagi perempuan ada pula yang terlarang bagi
keduanya (laki-laki dan perempuan).
1. Larangan bagi laki-laki
a.
Dilarang memakai pakaian yang
berjahit, baik jahitan biasa maupun bersulaman
b.
Dilarang menutup kepala, kecuali
karena sesuatu keperluan, maka diperbolehkan. Tetapi ia wajib membayar denda
(dam)
2. Larangan bagi perempuan:
Dilarang menutup muka dan dua
telapak tangan, kecuali apabila keadaan mendesak, tetapi diwajibkan mendenda
fidyah.
3. Yang dilarang bagi keduanya :
a.
Dilarang memakai wangi-wangian baik
pada badan maupun pada pakaian.
b.
Dilarang menghilangkan rambut atau
bulu badan yang lain begitu juga berminyak rambut,
c.
Dilarang memotong kuku
d.
Dilarang mengakadkan nikah
(menikahkan, menikah atau menjadi wakil dalam akad nikah)
e.
Dilarang bersetubuh dan pendahulunya
karena perbuatan itu bisa membatalkan umrah
f.
Dilarang berburu dan membunuh
binatang darat liar dan halal dimakan.
2.4 Tata Cara
Pelaksanaan Haji
1.
Di Mekkah ( pada tanggal 8 djulhijjah ) :
·
Mandi dan
berwudlu
·
Memakai kain
ihram kembali
·
Shalat sunat
ihram dua raka’at
·
Niyat haji : “Labbaika Allahumma Bihajjatin”
·
Berangkat menuju ‘Arafah
·
Membaca Talbiyah, shalawat dan do’a,
bacaanTalbiyah : “Labbaika Allahumma Labbaik Laa Syarikalaka Labbaika Innalhamda Wanni’mata Laka Walmulka Laa
Syarika Laka”
2.
Di Arafah
·
Waktu masuk Arafah hendaklah berdo’a
·
menunggu waktu wukuf
·
wukuf pada tanggal 9 Djulhijjah
·
Berangkat menuju muzdalifah sehabis Maghrib
Catatan
:
Sebagai pelaksanaan rukun haji seorang jamaah harus berada di Arafah
pada tanggal 9 Djulhijjah meskipun hanya sejenak. waktu wukuf
dimulai dari waktu Dzuhur tanggal 9 Djulhijjah sampai terbit fajar
tanggal 10 Djulhijjah.
Agar tidak terlalu lama menunggu waktu sampai lewat tengah malam
(mabit) di Muzdalifah hendaknya jemaah meninggalkan Arafah sesudah
Maghrib (Maghrib-isya di jama takdim). Waktu berangkat dari Arafah
hendaknya berdo’a.
3.
Di Muzdalifah
(pada malam tanggal 10 Djulhijjah)
·
Waktu sampai di
Muzdalifah berdo’a
·
Mabit, yaitu
berhenti di Muzdalifah untuk menunggu waktu lewat tengah malam sambil mencari
batu krikil sebanyak 49 atau 70 butir untuk melempar jumrah
·
Menuju Mina
4.
Di Mina
·
Sampai di Mina
hendaklah berdo’a .
·
Selama di Mina
kewajiban jama’ah adalah melontar jumroh dan bermalam (mabit). Waktu melempar jumrohmelontar
jumroh aqobah waktunya setelah tengah malam , pagi dan sore. Tetapi diutamakan
sesudah terbit matahari tanggal 10 Djulhijjah. Melontar jumroh ketiga-tiganya
pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah waktunya pagi, siang, sore dan malam. Tetapi
diutamakan sesudah tergelincir matahari. Setiap melontar 1 jumroh 7 kali
lontaran masing-masing dengan 1 krikil. Pada tanggal 10 Djulhijjah melontar jumroh Aqobah saja lalu tahallul
(awal). Dengan selesainya tahallul awal ini, maka seluruh larangan ihram telah
gugur, kecuali menggauli isteri. setelah tahallul tanggal 10 Djulhijjah kalau
ada kesempatan hendaklah pergi ke Mekkah untuk thawaf ifadah dan
sa’i tetapi harus kembali pada hari itu juga dan tiba di mina sebelum
matahari terbenam. Pada tanggal 11, 12 Djulhijjah melontar jumroh Ula, Wustha dan Aqobah
secara berurutan, kemudian kembali ke mekkah. itulah yang dinamakan naffar
awal. Bagi jama’ah
haji yang masih berada di Mina pada tanggal 13 Djulhijjah diharuskan melontar
ketiga jumroh itu lagi, lalu kembali ke mekkah. itulah yang dinamakan naffar
tsani. Bagi jama’ah
haji yang blm membayar dam hendaklah menunaikannya disini dan bagi yang mampu,
hendaklah memotong hewan kurban. Beberapa permasalahan di Mina
yang perlu diketahui jama’ah adalah sebagai berikut :
§ Masalah Mabit di Mina
§ Masalah melontar jumroh
§ melontar malam hari
§ melontar dijamakkan
§ tertunda melontar jumroh Aqobah
§ mewakili melontar jumroh
5.
Kembali ke
Mekkah
· Thawaf Ifadah
· Thawaf Wada
·
Selesai
melakukan thawaf wada bagi jama’ah gelombang pertama, berangkat ke Jeddah untuk
kembali ke tanah air.
A.
B.
1.
2.
3.
4.
1.
2.
2.1.
2.2.
2.3.
2.4.
2.5.
Hikmah Melaksanakan Haji
·
Setiap
perbuatan dalam ibadah haji sebenarnya mengandung rahasia, contoh seperti ihrom
sebagai upacara pertama maksudnya adalah bahwa manusia harus melepaskan diri
dari hawa nafsu dan hanya mengahadap diri kepada Allah Yang Maha Agung.
·
Memperteguh
iman dan takwa kepada allah SWT karena dalam ibadah tersebut diliputi dengan
penuh kekhusyu’an
·
Ibadah haji
menambahkan jiwa tauhid yang tinggi
·
Ibadah haji
adalah sebagai tindak lanjut dalam pembentukan sikap mental dan akhlak yang
mulia
·
Ibadah haji
adalah merupakan pernyataan umat islam seluruh dunia menjadi umat yang satu
karena mempunyai persamaan atau satu akidah
·
Ibadah haji
merupakan muktamar akbar umat islam sedunia, yang peserta-pesertanya
berdatangan dari seluruh penjuru dunia dan Ka’bahlah yang menjadi symbol
kesatuan dan persatuan
·
Memperkuat
fisik dan mental, kerena ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah yang berat
memerlukan persiapan fisik yang kuat, biaya besar dan memerlukan kesabaran
serta ketabahan dalam menghadapi segala godaan dan rintangan
·
Menumbuhkan
semangat berkorban, karena ibadah haji maupun umrah, banyak meminta pengorbanan
baik harta, benda, jiwa besar dan pemurah, tenaga serta waktu untuk melakukannya
·
Dengan
melaksanakan ibadah haji bisa dimanfaatkan untuk membina persatuan dan kesatuan
umat Islam sedunia
2.6.
Pengertian Umroh
Umrah, artinya mengunjungi Ka”bah atau meramaikan
Masjidil Haram. Karena ibadah itu di lakukannya hampir bersamaan, maka di sebut juga haji kecil. Seperti haji, umrah
hukumnya fardu’ain bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan apabila
telah memenuhi syarat dan rukunya.
1
2
2.1
2.2
2.3
2.4
2.5
2.6
2.7
Syarat, Rukun, Miqat, dan Wajib
Umroh
Syarat
umrah :
a. Ihram
serta berniat
b. thawaf
(berkeliling) Ka’bah
c. Sa’i
diantara bukit Safa dan Marwah
d. Bercukur
atau bergunting sekurang-kurangnya memotong tiga helai rambut
e. Menertibkan
keempat rukun tersebut
Rukun Umrah :
a.
Ihram
b.
Tahallul
c. Tawaf
d.
Tertib
e.
Sa’i
Miqat umrah
a.
Miqat
zamani : sepanjang tahun boleh ihram untuk umrah
b.
Miqat
makani : seperti haji, berarti tempat ihram haji yang telah lalu itu juga
tempat ihram.
Wajib umrah
a.
Ihram dari
miqatnya
b.
Menjauhkan
diri dari muharamat atau larangan umrah dan haji
2.7.
2.8.
Perbedaan Haji Dan Umroh
Perbebdaan haji dan umroh dapat dilihat dari segi pengertian waktu
dan tata cara pelaksanaannya. Dari segi pengertian bahwa Haji artinya ”bermaksud mengunjungi sesuatu”, yaitu mengunjungi Baitullâh
untuk menjalankan ibadah kepada Allah Swt. Sedangkan Umrah
berarti ”mendiami sesuatu” atau ”mengunjunginya”, yaitu mengunjungi Baitullâh
untuk beribadah kepada Allah Swt. Selain itu perbedaan haji dan umrah meliputi:
(1) haji hanya dilakukan pada bulan haji,
yaitu tanggal 9-13 Zulhijjah, sedangkan umrah dapat dilakukan kapan saja;
(2) haji dilakukan tidak hanya di Makkah,
akan tetapi juga wuquf di Arafah dan jumrah di Mina. Adapun umrah hanya
dilakukan di Masjidil Haram, di Mekkah, yaitu dengan melaksanakan ritual tawaf
dan sa’i.
Perbedaan
lain, yakni :
Umrah
·
Melakukan ihram, yaitu memakai
pakaian ihram setelah mandi dan berwudhu, kemudian shalat dua rakaat dan
berniat ihram.
·
Tempat berangkatnya adalah salah
satu dari tempat-tempat berikut ini, yaitu:
1. Dzulhulaifah
untuk jamaah yang berangkat dari arah Madinah
2. Juhfah
untuk jamaah yang berangkat dari arah Mesir dan Syria
3. Qarnulmanazil
untuk jamaah yang berangkat dari arah Najd
4. Yulamlam
untuk jamaah yang berangkat dari arah Yaman, India, Asia Tenggara
5. Dzati
Iraq untuk jamaah yang berangkat dari arah Irak
6. Makkah
untuk jamaah yang berangkat dari Mekah
·
Kemudian berangkat menuju Masjidil
Haram, lalu melakukan tawaf, yaitu mengelilingi Ka’bah tujuh kali dimulai dari
arah Hajar Aswad, di mana Ka’bah berada di sebela kiri orang yang tawaf.
·
Dilanjutkan dengan melakukan sa’i,
yaitu lari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah. Setelah sa’i, jamaah melakukan tahallul, yaitu dengan
memotong rambut sedikit agar bebas dari ketentuan-ketentuan ihram. Setelah
tahallul ini, selesai pulalah ibadah umrah.
Haji
·
Pelaksanaan ibadah haji dapat
ditempuh dengan tiga cara, yaitu:
1. Setelah
melaksanakan tahallul umroh (sudah berganti dengan pakaian biasa), pada 8
Zulhijjah, jamaah berpakaian ihrom lagi untuk melaksanakan ibadah haji. Ini
disebut Haji Tamattu’
2. Setelah
melaksanakan umrah tidak bertahallul (tetap dalam pakaian ihram), kemudian
langsung melaksanakan ibadah haji. Ini disebut Haji Qiran.
3. Melaksanakan
ibadah haji saja tanpa umrah terlebih dahulu. Ini disebut Haji Ifrad.
·
Tanggal 8 Zulhijjah disebut hari
Tarwiyyah, di mana seluruh jamaah haji setelah berpakaian ihram berangkat
menuju padang Arafah untuk melaksanakan wukuf.
·
Tanggal 9 Zulhijjah, sekitar waktu
Magrib, jamaah haji berangkat ke Muzdalifah dan menginap satu malam di sana,
sambil memungut batu-batu kecil sebanyak 70 buah.
·
Tanggal 10 Zulhijjah pagi-pagi
(masih gelap), jamaah harus sudah ada di Mina untuk melaksanakan Jumratul
’Aqabah, yaitu melemparkan 7 buah batu dengan 7 kali lemparan di satu tempat.
·
Setelah tahallul, jamaah
melaksanakan penyembelihan kurban di Mina.
·
Siang harinya berangkat ke Makkah
untuk melaksanakan tawaf ifadhah.
·
Sebelum Magrib tanggal 10, jamaah
sudah harus berada di Mina lagi.
·
Tanggal 11, 12, 13 (atau hanya
tangal 11 dan 12 saja, jamaah pulang ke Makkah sebelum waktu Magrib tanggal 12)
untuk melaksanakan umrah lanjutan dengan melemparkan batu pada tiga tempat,
yaitu 7 batu dengan 7 lemparan (sehari 21 kali lemparan).
·
Selesai jumrah seluruhnya, jamaah
menuju kota Makah untuk bersiap pulang ke tanah air. Menjelang pulang diperintahkan untuk melaksanakan tawaf
wada’ atau tawaf perpisahan.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Haji
berarti bersengaja mendatangi Baitullah (ka’bah) untuk melakukan beberapa amal
ibadah dengan tata cara yang tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu
pula, menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh syara’, semata-mata mencari
ridho Allah. Umrah
ialah menziarahi ka’bah, melakukan tawaf di sekelilingnya, bersa’yu antara
Shafa dan Marwah dan mencukur atau menggunting rambut. Ketaatan kepada Allah
SWT itulah tujuan utama dalam melakukan ibadah haji. Disamping
itu juga untuk menunjukkan kebesaran Allah SWT..Dasar Hukum Perintah
Haji atau umrah terdapat dalam QS. Ali- Imran 97
Untuk dapat menjalankan ibadah haji dan umrah harus memenuhi syarat, rukun dan wajib haji atau umroh. Hal-Hal yang Membatalkan Haji adalah Jima’, senggama, bila dilakukan sebelum melontar jamrah ’aqabah dan meninggalkan salah satu rukun haji.
Untuk dapat menjalankan ibadah haji dan umrah harus memenuhi syarat, rukun dan wajib haji atau umroh. Hal-Hal yang Membatalkan Haji adalah Jima’, senggama, bila dilakukan sebelum melontar jamrah ’aqabah dan meninggalkan salah satu rukun haji.
Langganan:
Postingan (Atom)